Forum diskusi (2 Maret 2022) dengan tema Urgensi Ranperda Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pontianak adalah forum ke-3 yang diadakan SAKA di antara bulan Feb-Mar 2022 untuk menindaklanjutan pembahasan terhadap usulan ranperda tersebut. Kegiatan ini mengajak FKUB Pontianak, Perkumpulan Merah Putih Pontianak, dan dua komunitas anak muda, SADAP Indonesia dan Jaringan Rumah Diskusi.

Kota Pontianak merupakan kota yang sangat dinamis dikarenakan latar belakang masyarakatnya yang sangat beragam, baik dari segi suku bangsa, agama, adat istiadat, dan khazanah budaya. Berbagai suku bangsa dan agama melebur dalam pola identitas yang unik. Keberagaman  dirayakan dengan berbagai cara, satu di antaranya dengan mendorong kebijakan yang dapat mendukung toleransi.

Karena itu, di Pontianak pada 3 November 2021 telah disahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propomperda) Kota Pontianak Tahun 2022 oleh DPRD Pontianak. Dari dua puluh lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan, satu di ataranya adalah usulan raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Draft raperda ini telah disusun oleh tim Suar Asa Khatulistiwa dan diinisiasi bersama FKUB, Jaringan Pontianak Bhineka dan diusung bergandengan dengan para pemangku kepentingan lain di Kota Pontianak.

edi kamtono, perda toleransi, walikota pontianak, suar asa khatulistiwa
Edi Kamtoto memberikan pemaparan Urgensi Ranperda Toleransi di Pontianak

Sebelumnya, pada September 2021 draft ranpeda telah diserahkan pula ke Badan legislasi Daerah di Gedung DPRD Pontianak.

Karena itu, sebagai tindak lanjut penyerasan draft raperda, dilakukan 3 forum diskusi untuk menggalang dukungan publik Pontianak terhadap ranperda tersebut. Dukungan ini juga sebagai bentuk kampanye aktif multistakeholders terhadap nilai-nilai keberagaman dan toleransi yang ada pada ranperda tersebut. Juga membangun komunikasi antara masyarakat (termasuk pemuda) dan pemerintah kota untuk mempromosikan toleransi dan keberagaman di kota Pontianak.

Raperda yang diinisiasi SAKA, FKUB dan jaringan kini menjadi inisiasi DPRD. Adanya raperda ini dengan tujuan menjadikan Pontianak yang merupakan kota heterogen dan berpotensi konflik, dengan dibuatnya raperda ini maka untuk menciptakan ketenangan dan  toleransi sehingga perlu dibuat aturannya – Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak

Menurut Edi Kamtono, UU, aturan-aturan lain dan bahkan perda dibuat tentu dengan tujuan positif. “Saya setuju bahwa pemerintah bukan saja yang seharusnya membuat dan menginisiasi namun juga perlu adanya usulan dan aspirasi dari masyarakat. Harapannya pula raperda yang nanti disahkan dapat membawa berkah dalam pelaksanannya.”

Edi Kamtono menambahkan, di Pontianak berpotensi terjadi tindakan intoleransi, sehingga menjadi dasar dibuatnya raperda ini. Biasanya jika terjadi intoleransi maka kental berhubungan dengan agama dan kesukuan. “Ini karena kita suka menarik-menarik suatu permasalahan pada hal primordialisme, itu pula yang biasanya dijual baik berupa black campain atau hal-hal yang menjurus pada kekerasan. Misalnya di Pontianak, jika terjadi perkelahian dan lain sebagainya maka akan dihubungkan pada suku apa dan agama apa dari pelaku perkelahian tersebut.”

Tetapi Pontianak juga dikatakan beruntung karena keberadaan forum kerukunan, forum yangmembantu menyelesaikan persoalan sehingga tidak menyebabkan konflik yang lebih besar dan menyebabkan kerugian banyak pihak.

Kembali pada raperda ini, dia berharap ke depan dapat semakin dilengkapi dengan uji publik yang melibatkan masyarakat dan pemuda yang memberikan masukan sehingga dapat menjadikannya semakin baik dan berguna sesuai dengan harapan awalnya. Edi juga menekankan bahwa nantinya diperlukan adanya kajian yang lebih dalam. Dan mengingatkan jika perda ini disahkan, akan  mengatur hal-hal yang fundamental, walaupun demikian perlu digarisbawahi bukan berarti dengan adanya perda ini ke depannya segala sesuatunya menjadi bebas.

FKUB Pontianak yang turut menginisiasi usulan ini mengatakan ranperda ini sedang diperjuangkan saat ini. Dan anak-anak muda yang hadir dalam diskusi tersebut diajak untuk mencari tahu mengapa toleransi perlu menjadi hal yang dibahas dalam raperda. Raperda sebagai produk hukum akan mengatur secara khusus dalam lingkup kabupaten/kota. “Sehingga ini tentu menjadi sesuatu yang urgent karena setiap kabupaten/kota tentu perlu aturan yang mengatur kehidupan masyarakatnya.”

Raperda yang sedang digagas ini adalah mimpi bagi FKUB untuk bagaimana menjadikan Pontianak agar dapat menjadi kota yang ANDA (AMAN, NYAMAN dan DAMAI) bagi orang yang ada di dalamnya dan juga para tamunya serta Pontianak menjadi rumah bagi kita bersama- Abdul Syukur, Ketua FKUB Pontianak

Abdul Syukur yang mengikuti proses adanya usulan ini mengatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda ini bersifat umum.  Pontianak khususnya Kalbar sering menghadapi konflik besar, tetapi  Pontianak sangat miskin dalam upaya penyelesaian konflik.

abdul syukur, fkub pontianak perda toleransi, walikota pontianak, suar asa khatulistiwa
Abdul Syukur Ketua FKUB Pontianak memberikan pemaparan Urgensi Ranperda Toleransi di Pontianak

Baginya urgensi perda ini juga tidak terlepas dari tantangan zaman. “Jika tahun 60-70 mungkin kita hanya cukup Pancasila saja. Namun karena ini sudah dalam masa perkembangan zaman dan ada media sosial sehingga sangat penting untuk menghadapi kelompok intoleran.”

Alasan ketiga diperlukannya ranperda ini adalah masuknya ideologi yang bertentangan dengan ideologi di negara kita yang akan memicu konflik, begitu juga tatanan nilai dari luar, yang dimpor dari luar akan mengikis kearifan lokal yang ada di masyarakat kita.

Urgensi selanjutnya dari raperda ini adalah tuntutan masyarakat yang sangat komplek, perlunya menjaga dan melestarikan kearifan lokal, konsekuensi dari otonomi daerah yang mana daerah punya aturan sendiri.

Abdul Syukur menekankan adanya usulan ini memerlukan dukungan pemerintah kota. Sebab, usulan ini kemungkinan akan mendapatkan tantangan besar karena isu yang diangkat merupakan isu sensitif. Selain itu dukungan juga dibutuhkan dari legislatif, masyarakat termasuk anak-anak muda.

Saya berharap usulan ranperda ini dapat dapat dibahas dan disahkan, saya mendukung penuh pengesahan ranperda ini sehingga Pontianak dapat lebih toleran nantinya- Muhamad Fadil, SH.MH, Akademisi IAIN Pontianak

M. Fadhil yang menjadi narasumber kegiatan ini mengelaborasi empat tahapan sikap toleransi yang menjadi bagian landasan teori dari Naskah Akademik ranperda tersebut yaitu Penerimaan yang pasif, Ketidakpedulian yang lunak pada perbedaan, Rekognisi terhadap perbedaan kemudian Keterbukaan dan saling pengertian.

m fadhil, perda toleransi, walikota pontianak, suar asa khatulistiwa
M Fadhil memberikan pemaparan Urgensi Ranperda Toleransi di Pontianak
Pada dasarnya hal yang paling penting dari usulan raperda ini ialah karena terdapat standar proses, kita hidup dengan berelasi yang ini kemudian menjadi modal utama. Relasi menjadi hal yang prinsip dalam membangun cita-cita, dalam konteks ini menjadikan Pontianak sebagai rumah bersama yang aman, damai dan juga makmur bagi semua golongan -Ivan Wagner Bakara, Akademisi UPB.

Ivan Wagner menjabarkan awal mula munculnya usulan ranperda ini. Yaitu melalui kegelisahan Jaringan Pontianak Bineka terhadap Pontianak yang merupakan ibukota propinsi yang pernah mengalami sejumlah konflik sosial. Untuk menjawab persoalan tersebut, Jaringan Pontianak Bhineka mengundang para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan dari proses yang panjang lahirlah usulan ranperda.

“Kita mendorong raperda ini, agar pemerintah kota Pontianak punya instrumen dan tools untuk mengatur kehidupan masyarakat yang diperuntukkan bagi pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat dan bahkan masyarakat dengan masyarakat itu sendri,” kata Ivan.

Usulan ranperda ini sendiri terdapat 9 BAB. Di mana draft naskah akademik dan ranperdanya bisa dibaca di website SAKA di menu Publikasi.

ivan wagner, perda toleransi, walikota pontianak, suar asa khatulistiwa
Ivan Wagner memberikan pemaparan Urgensi Ranperda Toleransi di Pontianak

Peserta dalam acara ini merupakan anak-anak muda yang hadir secara online maupun offline dan siaran tunda kegiatannya masih bisa disaksikan di Youtube Suar Asa Khatulistiwa.

 

Anak muda Pontianak dukung usulan ranperda toleransi
Anak muda Pontianak dukung usulan ranperda toleransi

Disusun ulang dari notula kegiatan oleh: Ningsih Sepniar Lumban Toruan