Partisipasi Publik untuk Kebijakan yang Pro Keberagaman

suarasakhatulistiwa.or.id – Partisipasi publik merupakan tulang punggung demokrasi. Terlebih dalam pembuatan kebijakan yang akan mempengaruhi baik secara langsung ataupun tidak langsung kehidupan masyarakat itu sendiri. Mengingat ini, Jaringan Pontianak Bhineka menggelar forum diskusi terbatas untuk menghimpun masukan pada kerangka naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait upaya pencegahan konflik sosial.
Ide ini muncul dilatarbelakangi oleh analisis kebijakan publik dalam bentuk perda dan perwa yang sebelumnya dilakukan oleh Jaringan Pontianak Bhineka. Hasil dari riset tersebut ditemukan kebijakan yang toleran, intoleran dan berpotensi keduanya jika dibaca menggunakan perspektif pluralisme kewargaan yang mensyaratkan adanya politik rekognisi (pengakuan), representasi (perwakilan) dan redistribusi ke pada seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Hasil riset ini dikonsultasikan kembali kepada publik dan mendapatkan respon pada perlu adanya kebutuhan payung hukum yang bisa mencegah terjadinya konflik sosial, mengingat kondisi Pontianak yang sangat beragam, jika dilihat dari komposisi suku, agama, latar belakang sosial, ekonomi dan identitas lainnya.
Kegiatan ini dilakukan selama 4 hari mulai tangal 29, 30, 31 Maret dan 1 April di Restoran Cita Rasa. Kelompok pemangku kepentingan yang dimintai masukannya yaitu pemerintahan, FKUB, Paguyuban, akademisi bersama organisasi masyarakat sipil, pegiat sejarah dan seniman.
berdasarkan diskusi yang berlangsung, ada gagasan untuk menamai peraturan yang diusung dengan judul Penyelenggaraan Toleransi atau Kerukunan Masyarakat. Judul ini diusung oleh publik mengingat kata konflik dinilai bermakna negatif atau terkesan menakutkan. Sebab Pontianak atau Kalbar secara umum merupakan daerah dengan historis konflik yang panjang.
Terlepas dari penamaan perda yang akan diusung, ketiganya dimaksudkan sebagai upaya antisipasi konflik sosial. Di mana toleransi dilihat sebagai salah satu proses penting sebagai upaya untuk mewujudkan kerukunan masyarakat sehingga konflik di masyarakat bisa dicegah. Tetapi tentu, penamaan ini memiliki kekuatan dan keterbatasan pada ruang lingkup dan tindakan serta implikasi penerapan yang akan turut diatur di dalam ranperdanya nanti. Untuk itulah Jaringan Pontianak Bhineka mengadakan diskusi agar warga lebih aktif berpartisipasi dari tahap penyusunan naskah akademiknya yang akan diusulkan menjadi ranperda.
Hasil dari forum diskusi ini menekankan beberapa hal di antaranya adalah 1) memasukkan materi pencegahan konflik dan toleransi sebagai bahan ajar dalam dalam kurikulum, nonkurikulum maupun ekstrakurikuler baik yang dimulai dari tingkat pendidikan dini hingga perguruan tinggi; 2) Aparat hukum menggencarkan sosialisasi pencegahan konflik dan penegakan hukum; 3) membuka ruang-ruang pertemuan lintas kelompok, serta pentingnya mendorong konten-konten multikultural di media sosial untuk membangun pemahaman yang lebih baik terhadap keberagaman itu sendiri.
Harapannya, FGD ini bisa menjadi inisiasi yang baik dan diteruskan ke depannya, sebagaimana diamanahkan oleh UU NO. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan masyarakat berhak memberkan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan perundang-undangan. Dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan atau seminar, lokakarya atau diskusi.
Ditulis oleh : Nings S Lumbantoruan