Apa yang dimaksud dengan HAM? Hak Asasi Manusia sering disingkat HAM bukan sekedar singkatan semata, tetapi mengandung makna bahwa setiap manusia memiliki hak, atau lebih tepatnya sejumlah hak. Hak menjelaskan sesuatu, sesuatu yang melekat dan dimiliki oleh seseorang.

Apa tujuan seseorang memiliki hak ?
Yaitu untuk membuat dan menjamin bahwa hidup seseorang menjadi baik dan semakin baik seiring waktu ke masa depan. Bukan jutru semakin buruk. Misalnya hak untuk sekolah, hak untuk dapat udara yang sehat, hak untuk tidak diperlakukan dengan kejam oleh siapapun, hak untuk dilindungi oleh negara jika ada yang melakukan kejahatan terhadap kita.

HAM ada untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Tidak ada manusia yang dilahirkan untuk dihina, tidak ada dalam kitab suci, dalam ajaran apapun, atau dalam kepercayaan mana pun bahwa setiap anak dilahirkan untuk dihina, dijadikan objek kekerasan atau diperlakukan buruk.

Bayi yang baru lahir, tidak pernah memilih untuk menjadi suku apa, tidak pernah memilih untuk menjadi warga negara apa, tidak pernah memilih untuk diperlalukan seperti apa. Jelasnya, anak yang baru lahir, mereka butuh berbagai hal dari orang lain, seperti dari orang tua atau keluarga/ pengasuh, agar dipenuhi haknya untuk tumbuh berkembang.
Sementara ‘asasi’ merupakan penegasan terhadap kata ‘hak’ atau serangkaian hak yang melekat pada manusia untuk memastikan hidupnya menjadi lebih baik, mendapatkan yang dibutuhkan sebagai manusia.

Maka dari itu, sering disebut bahwa hak asasi manusia itu melekat pada setiap individu, pada setiap orang, pada setiap manusia. Anda hanya butuh mengidentifikasi, apakah sesuatu itu adalah manusia. Jika ia manusia, maka ia berhak atas hak asasi manusia.
Kita bisa memastikan bahwa HAM melekat pada manusia, bukan karena ia warga negara, berindentitas tertentu, lalu sebaliknya, orang lain yang berbeda keyakinan, berbeda etnis, atau pilihannya, dianggap tidak punya hak asasi manusia. Dengan kata lain, jika seseorang bukan warga negara tertentu, bukan anggota etnis tertentu, bukan berarti bisa dibunuh, bisa di-bully, atau dihina. Tentu tidak!

Contoh HAM yang sudah diatur:

Hak untuk hidup, yaitu hak yang sudah melekat pada setiap anak – tertulis dalam Konvensi Hak untuk Anak, Perserikatan Bangsa-bangsa 1989. Butir-butirnya :

Right To Health/ Hak Kesehatan
• Ibu hamil berhak mendapat cuti dari pekerjaannya
• Konsultasi dokter kandungan
• Vitamin untuk kesehatan ibu dan janin
• Proses persalinan yang aman
• Imunisasi dan vaksin bayiRight To Food / Hak Atas Pangan
• Memastikan asupan gizi bagi ibu dan bayi terjamin (buah, daging, sayuran).

Right To Feel Safe/ Hak untuk mendapat rasa aman
• Ibu hamil bebas dari tekanan dan ancaman dari siapapun
• Mendapat prioritas sebagai ibu hamil di fasilitas-fasilitas publik (bus umum, kereta, tangga berjalan demi keamanan ibu dan janin).

Right to Education/ Hak Atas Pendidikan
• Hak untuk mendapatkan pengajaran demi tumbuh kembang mental anak
• Hak untuk bebas dari diskriminasi (non- diskriminative) dan perlakukan tidak adil di sekolah.

Sumber : Mudah dan Cepat untuk Memahami HAM, Omah Munir