Yayasan SAKA Menjawab Tantangan Lingkungan Melalui Raperda Penyelenggaraan Toleransi
Yayasan SAKA bersama Sahabat Eco Bhinneka (SEKA) menginisiasi sebuah diskusi publik dengan tema “Intoleransi dan Dampaknya terhadap Lingkungan”. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 19.00 – 20.30 di Taman Catur Kota Pontianak. Selain SAKA dan Sahabat Eco Bhinneka, kegiatan diskusi publik juga dihadiri dan didukung oleh 13 organisasi kepemudaan di Kota Pontianak. Diskusi publik ini merupakan sarana edukasi kepada masyarakat bahwa permasalah intoleransi dapat berdampak terhadap spirit kolektif merawat lingkungan lintas golongan, mengingat tingginya angka kerusakan alam yang sedang kita hadapi.
Beberapa kasus contoh kasus intoleransi yang berdampak pada lingkungan ialah Poso Sulawesi Tengah. Sebelum terjadi konflik Poso dikenal sebagai wilayah yang sangat indah dengan hamparan laut, namuan akibat adanya konflik kabupaten tersebut disebut sebagai kota Hantu akibat sepi ditinggal oleh masyarakatnya. Dalam Konteks Kalimantan Barat Pontianak khsusnya masyarakat masih terpolarisasi dengan masalah identitas daripada masalah banjir yang hampir dialami setiap tahun.
Dampak intoleransi, kebencian antaretnis serta sentimen antar agama dapat memudarkan kesadaran bersama tentang urgensi akan krisis lingkungan yang sedang kita hadapi saat ini. Peranan tokoh masyarakat hingga tokoh agama pada situasi sekarang sangat diperlukan untuk kembali menyuarakan kodisi lingkungan yang tengah dihadapi sebagai sarana meningkatkan kesadaran kolektif tentang merawat lingkungan.
Foto kegiatan diskusi “Intoleransi dan Dampaknya terhadap Lingkungan” bersama 13 OKP Kota Pontianak
Menjawab tantangan intoleransi yang dapat melemahkan spirit bersama dalam merawat lingkungan, SAKA mencoba menjawab kebutuhan tersebut melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang “Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pontianak”. Usulan ini adalah upaya yang dilakukan SAKA agar Pontianak memiliki regulasi tentang penyelenggaraan toleransi, sehingga masyarakat lintas golongan mampu bekerja sama untuk berbagai kepentingan, termasuk spirit merawat lingkungan. Raperda ini diharapkan segera disahkan di tengah berbagai kegentingan termasuk kegentingan krisis lingkungan dan iklim. Mengingat situasi Pontianak yang sangat heterogen, hal ini dapat menjadi modal kuat dalam memperjuangkan spirit Pontianak toleran dan Pontianak ramah lingkungan.